Terkejut dengan Penangkapan, Warga Ungkap Karakter MR, Pembuat Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Warga di Gang Lumbung 2, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung terkejut dengan berita penangkapan MR oleh Bareskrim Polri terkait konten inses di grup Facebook Fantasi Sedarah pada Senin (19/5/2025). Mereka tidak menyangka bahwa seseorang yang dikenal pendiam dan sering menghabiskan waktu di rumah tersebut ditangkap.
Ketua RW 03, Yogi Sulistio, mengatakan bahwa dia baru mengetahui penangkapan MR setelah kejadian itu berlangsung. Ia mengenal MR sebagai seorang yang masih berusia 20 tahun dan belum menikah.
- Disdik Jabar Panggil Komite Sekolah dan Kepsek SMKN 13 Terkait Pungutan Rp 5,5 Juta
- Alokasi Belanja Gubernur dan Wagub Jabar di APBD 2025 Capai Rp 64,8 Miliar
- 11 Orang Calon Jamaah Haji Asal Jabar Meninggal Dunia
“Tidak ada laporan sebelumnya, hanya setelah penangkapan baru ada informasi bahwa si A dan si B ditahan,” ujar Yogi pada Kamis (22/5/2025).
Yogi menyatakan ia mengenal MR yang masih berusia 20 tahun dan belum menikah. Menurutnya, tidak ada masalah antara MR dengan warga lainnya. “Ya, saya tahu, usia 20 tahun belum menikah dan tidak ada masalah dengan warga,” ujarnya.
Yogi menambahkan bahwa MR dikenal sebagai sosok yang pendiam dan hingga kini belum bekerja. Oleh karena itu, dia dan keluarga MR tidak menyangka bahwa MR bisa terlibat dalam hal tersebut. “Ya, tidak menyangka, bukan hanya saya, keluarganya juga terkejut,” katanya.
Yogi mengungkapkan bahwa sehari-hari MR lebih banyak berada di rumah. Dia mendapat informasi bahwa MR ditangkap di kediamannya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang dilakukan di berbagai daerah termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Menurut Brigjen Pol. Himawan, para tersangka memiliki peran dan motif yang berbeda-beda. Tersangka MR, lanjutnya, merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia. “Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024,” jelasnya.
Dari penangkapan pada Senin (19/5/2025) di Jawa Barat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi dari ponsel milik MR. Motif tersangka MR membuat grup tersebut adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.
