Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Kementerian ESDM: Bukan dari Kami
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyatakan bahwa kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak berasal dari Kementerian ESDM. Oleh karena itu, pihaknya menghormati keputusan instansi lain yang telah mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik tersebut.
“Dalam hal ini, karena kebijakan dan pembatalan bukan dari kami, maka kami sepenuhnya menghormati kewenangan Kementerian/Lembaga yang mengumumkan dan membatalkannya,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dwi juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025. Dia mengungkapkan bahwa sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni dan Juli 2025,” tegas Dwi.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM sepenuhnya menghormati kewenangan instansi yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025. Sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM siap memberikan masukan resmi pada proses penyusunan kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat.
“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses penyusunan kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik,” tambah Dwi.
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan diterapkan mulai Juni-Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa alasan utama pembatalan ini adalah proses penganggaran yang tidak dapat dipercepat untuk memenuhi target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
