Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Terdakwa Penembak Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ajukan Banding Atas Vonis Mati
  • Berita

Terdakwa Penembak Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ajukan Banding Atas Vonis Mati

Intan Permatasari Agustus 11, 2025
divonis-mati-terdakwa-penembak-polisi-di-lokasi-sabung-ayam-kopda-bazarsah-ajukan-banding

Kopda Basyarsyah Ajukan Banding Terhadap Vonis Mati

PALEMBANG – Terdakwa Kopda Basyarsyah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan I-04 Palembang. Ia didakwa dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di area perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pengadilan Militer I-04 Palembang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer kepada Kopda Bazarsah. Keputusan banding dijadwalkan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Jika banding diterima, kasus akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan, “Sehubungan dengan putusan ini, kami berencana mengajukan banding sebagai hak bagi terdakwa.”

Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa kasus tersebut tidak direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP. Menurut mereka, penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP ayat 1 ke-1, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, terlalu berat bagi terdakwa.

Pihaknya juga meminta maaf kepada keluarga korban di Negara Manik, Way Kanan, Lampung, atas kejadian ini. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya rekan dari Polri,” ungkap Amir.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan, “Memidana terdakwa dengan hukuman mati dan tambahan pemecatan dari dinas militer.”

Continue Reading

Previous: Timnas U-17 Siapkan Sembilan Laga Uji Coba Menuju Piala Dunia, Termasuk Berpartisipasi di Piala Kemerdekaan
Next: Respon Rasulullah Terhadap Pertanyaan Wanita Cantik

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.