Kopda Basyarsyah Ajukan Banding Terhadap Vonis Mati
PALEMBANG – Terdakwa Kopda Basyarsyah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan I-04 Palembang. Ia didakwa dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di area perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pengadilan Militer I-04 Palembang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer kepada Kopda Bazarsah. Keputusan banding dijadwalkan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Jika banding diterima, kasus akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan, “Sehubungan dengan putusan ini, kami berencana mengajukan banding sebagai hak bagi terdakwa.”
Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa kasus tersebut tidak direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP. Menurut mereka, penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP ayat 1 ke-1, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, terlalu berat bagi terdakwa.
Pihaknya juga meminta maaf kepada keluarga korban di Negara Manik, Way Kanan, Lampung, atas kejadian ini. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya rekan dari Polri,” ungkap Amir.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan, “Memidana terdakwa dengan hukuman mati dan tambahan pemecatan dari dinas militer.”
