Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Pengangguran di Cirebon Ditangkap karena Edarkan Obat Terlarang
  • Berita

Pengangguran di Cirebon Ditangkap karena Edarkan Obat Terlarang

Agus Santoso Juni 18, 2025
edarkan-obat-keras-seorang-pengangguran-di-cirebon-ditangkap-polisi

Pengangguran di Cirebon Ditangkap karena Edarkan Obat Terlarang

BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON — Polisi dari Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial MRH (24) yang diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan, sejumlah barang bukti juga diamankan dari tangan MRH. Barang bukti tersebut meliputi 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil dari penjualan OKT, dan barang-barang lainnya.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni, Selasa (17/6/2025).

Sumarni memastikan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Continue Reading

Previous: Harga Emas Antam Alami Penurunan Rp 7.000 Menjadi Segini
Next: UBSI Melangkah ke Kancah Global! Kerja Sama Internasional dengan Universitas Amerika, SFBU

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.