Pengangguran di Cirebon Ditangkap karena Edarkan Obat Terlarang
BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON — Polisi dari Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial MRH (24) yang diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan, sejumlah barang bukti juga diamankan dari tangan MRH. Barang bukti tersebut meliputi 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil dari penjualan OKT, dan barang-barang lainnya.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni, Selasa (17/6/2025).
Sumarni memastikan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
