Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Harga Emas Antam Alami Penurunan Rp 7.000 Menjadi Segini
  • Berita

Harga Emas Antam Alami Penurunan Rp 7.000 Menjadi Segini

Agus Haryanto Juni 18, 2025
harga-emas-antam-turun-rp-7000-jadi-segini

Harga Emas Antam Alami Penurunan Rp 7.000 Menjadi Segini

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari situs Logam Mulia, Rabu (18/6/2025) mengalami penurunan sebesar Rp7.000 menjadi Rp1.943.000 per gram dari harga sebelumnya Rp1.950.000. Harga beli kembali (buyback) emas batangan juga turut menurun ke angka Rp1.787.000 per gram.

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017.

  • Transit di Praha, Prabowo Terima Kunjungan PM Ceko Petr Fiala di Hotel
  • Imbas Gunung Lewotobi Meletus, Tiga Bandara NTT Batalkan Penerbangan
  • Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Sudah Tersalurkan Rp 32,8 Triliun

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada Rabu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.50
  • Harga emas 1 gram: Rp1.943.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.826.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.714.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.490.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.925.000
  • Harga emas 25 gram: Rp47.187.000
  • Harga emas 50 gram: Rp94.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp188.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp471.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp941.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.883.600.000

Potongan pajak untuk pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Continue Reading

Previous: Perbaruan Daftar Pelatih Kepala Tim Liga 1 Musim 2025-2026
Next: Pengangguran di Cirebon Ditangkap karena Edarkan Obat Terlarang

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.