Mantan Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi Jasindo, Toras Sotarduga, dan Sahata Lumban Tobing, menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (29/4/2025).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk periode 2019-2020, Sahata Lumban Tobing, dengan penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp150 juta dengan hukuman tambahan empat bulan kurungan jika tidak dibayar. Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya, Toras Sotarduga, dijatuhi hukuman penjara dua tahun empat bulan serta denda Rp150 juta dengan kurungan empat bulan bila denda tidak dibayar.
sumber : Antara Foto

