Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan atas Dugaan Korupsi Kebun Binatang
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013-2018 dengan inisial YI telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengikuti surat penetapan tersangka nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Sebelum ini, dua orang yang mengelola Kebun Binatang Bandung dengan inisial S dan RBB yang juga menjadi tersangka telah lebih dulu ditahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama sekitar delapan jam, tersangka YI ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari, mulai dari 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Tersangka YI diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara menguasai tanah milik negara secara ilegal. Tanah tersebut merupakan aset pemerintah Kota Bandung yang dimanfaatkan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pihak Yayasan Margasatwa Tamansari, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
YI dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari yaitu S dan RBB diduga telah menguasai lahan seluas 139.943 hektare yang merupakan barang milik daerah (BMD). Lahan ini tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A milik Pemerintah Kota Bandung sejak 2005. Lahan tersebut dipergunakan untuk Kebun Binatang Bandung.
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung menyewa lahan tersebut untuk keperluan kebun binatang dengan perjanjian sewa yang berakhir pada 30 November 2007 dan tidak diperpanjang. Namun, menurut Cahya, lahan itu tetap dimanfaatkan YMT tanpa adanya setoran ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, yang berakibat pada kerugian negara.
“Pada tahun 2017 hingga 2020, tersangka S (Sri) bersama dengan Tersangka RBB (Bisma) menerima uang sewa lahan Kebun Binatang sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari JS,” ungkap Cahya.
