Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Lagi Tak Lama Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Kata KPK
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi baru saja menikmati kebebasan dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu malam (29/6/2025). Kini, ia kembali harus menghadapi kehidupan di balik jeruji besi.
“KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada media, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya membuat Nurhadi dipenjara.
“Penangkapan dan penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang di lingkungan MA,” tambah Budi.
Nurhadi telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Nurhadi, yang sempat menjadi buronan, akhirnya ditangkap oleh KPK pada 1 Juni 2020.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar terkait pengaturan kasus di dunia peradilan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
