Ditangkap KPK, Pejabat Sumut Miliki Harta Rp 4,9 Miliar
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Status tersangka ini ditetapkan setelah Topan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Posisi Topan di Pemprov Sumut menjadi sorotan karena hubungannya dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Sebelumnya, Topan pernah menjadi bawahan Bobby saat Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Topan dilantik oleh Bobby pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Selama Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan memegang posisi sebagai Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Ia juga pernah menjabat sebagai Plt. Sekda Kota Medan.
Topan terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK untuk tahun 2024. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.
“Laporan disampaikan pada 30 Maret 2025 untuk periode 2024,” demikian tercantum dalam LHKPN Topan yang diakses pada Senin (30/6/2025).
Dalam laporan tersebut, Topan menyatakan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.991.948.201, termasuk empat tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar yang semuanya berada di Medan.
Topan juga memiliki kendaraan berupa mobil Inova senilai Rp 380 juta dan Toyota Land Cruiser hardtop senilai Rp 200 juta, serta harta bergerak lain senilai Rp 86,5 juta.
Selain itu, Topan dilaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar dan tidak memiliki utang.
Topan, yang lahir pada 7 April 1983, kini berusia 42 tahun dan menjabat sebagai Kepala Dinas tingkat Provinsi. Dia merupakan alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (kini IPDN) tahun 2007 dan langsung bertugas di Medan setelah lulus.
OTT dilakukan oleh KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Sehari kemudian, KPK menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar (swasta), dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi Pilang (swasta) sebagai tersangka suap. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Topan diduga telah berkolusi dengan perusahaan swasta yang memenangkan lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Dalam OTT ini, sejumlah barang bukti termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi yang diduga terkait kasus tersebut berhasil diamankan. Ada dua klaster dalam OTT ini.
Klaster pertama menyangkut dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.
