Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Harga Emas Antam Tanggal 9 Mei Turun Rp 27.000
  • Berita

Harga Emas Antam Tanggal 9 Mei Turun Rp 27.000

Rizky Maulana Mei 9, 2025
emas-antam-pada-9-mei-merosot-rp-27000-jadi-segini

Harga Emas Antam Tanggal 9 Mei Turun Rp 27.000

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Harga emas dari Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia mengalami penurunan sebesar Rp 27.000 pada Jumat (9/5/2025). Harga emas Antam ini turun menjadi Rp 1.926.000 dari sebelumnya Rp 1.953.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan ke angka Rp 1.775.000 per gram. Setiap transaksi penjualan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

  • Pakistan Melakukan Serangan Balasan, Menteri Informasi Klaim 40-50 Tentara India Tewas
  • Musim Pancaroba Memudahkan Sakit? Jangan Terlalu Banyak Begadang
  • Propan Fokus pada Produk Inovatif dan Ramah Lingkungan di Pameran Arsitektur ARCH:ID

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk mereka yang tanpa NPWP. PPh 22 untuk transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.013.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.926.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 3.792.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 5.663.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.405.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.755.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 46.762.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 93.445.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 186.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 466.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 933.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.866.600.000

Potongan pajak pada harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Continue Reading

Previous: Media Militer Israel: Trump Menjauh dari Netanyahu dan Memutus Komunikasi, Apa Sebabnya?
Next: Pakistan Lakukan Serangan Balasan, Menteri Informasi Klaim 40-50 Tentara India Gugur

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.