Transformasi Dunia Kripto di Indonesia: Upbit Sambut Regulasi dan Dorong Edukasi Pajak
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025. Aturan ini membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan untuk transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan diterapkan secara penuh mulai tahun pajak 2026.
Upbit Indonesia menyambut baik kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperjelas status hukum aset kripto yang kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi sebagai komoditas.
“Kami menyambut positif langkah pemerintah Indonesia untuk mengubah skema perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas,” ujar Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, dalam siaran pers pada Sabtu (9/8/2025).
“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital di Indonesia. Namun, peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik dan internasional, serta penyesuaian pajak atas aktivitas penambangan, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama,” lanjut Resna.
Resna juga menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini memerlukan adaptasi yang seimbang di tingkat pelaku industri. “Kami tetap mendukung regulasi, namun implementasinya mungkin perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger karena produk yang ditawarkan bisa berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Upbit Indonesia juga mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis. “Kami berharap pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis. Kami mendorong kolaborasi antara industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan, serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap menjadi pusat aset digital yang kompetitif,” katanya menambahkan.
Sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi oleh OJK, Upbit Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan ini.
“Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri, dan turut aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan transparan,” tutup Resna.
