Remaja 17 Tahun Menjual Video Pribadi di TikTok dan Telegram, Dapatkan Jutaan Rupiah
BERITA TERBARU INDONESIA, PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus kejahatan ITE dengan menangkap kelompok pembuat video dewasa. Tersangka seorang pemuda berinisial FS (20) merupakan warga Provinsi Kalimantan Selatan dan seorang gadis di bawah umur berusia 17 tahun.
Pengungkapan ini berawal ketika tim Subdit V Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas di media sosial Telegram yang menjual konten dewasa anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin.
Dengan bukti-bukti yang kuat, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 20 Februari 2025. Gadis tersebut mengaku membuat konten dewasa tentang dirinya yang kemudian dijualnya di media sosial Telegram dengan harga yang bervariasi.
Kemudian penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa gadis tersebut tidak hanya sendiri dalam menjual konten dewasa,” ujarnya.
Erlan menjelaskan, gadis tersebut mengakui, aksi penjualan konten dewasa itu dibantu seorang pemuda berinisial FS, yang merupakan warga Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan bukti-bukti yang ada, pihaknya kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku FS pada 21 Februari 2025 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut keterangan kedua pelaku, dari hasil penjualan konten dewasa tersebut, mereka berhasil mendapatkan uang berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta,” ujarnya.
Erlan menunjukkan bahwa berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi tak terpuji tersebut dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun Gopay, dua akun dana, dan empat buah simcard.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.
Pelaku diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Berkas penyidikan terduga pelaku FS telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur telah dikembalikan ke keluarganya, dengan pengawasan oleh BAPAS serta Dinas Sosial.
Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyebaran konten-konten dewasa yang dikhawatirkan merusak generasi muda Kalimantan Tengah,” ucap Erlan.
