Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Atambua Sita 8.000 Batang Rokok Ilegal di Awal Mei
BERITA TERBARU INDONESIA, ATAMBUA — Bea Cukai Atambua terus memperkuat upayanya dalam memerangi peredaran rokok ilegal di area perbatasan. Melalui operasi pasar yang dilakukan di Kabupaten Belu pada awal Mei 2025, petugas berhasil mengamankan sekitar 8.000 batang rokok ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Atambua untuk menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi rokok ilegal. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
