Hobi Pamer Barang Tapi Dompet Kosong? Ketahui Cara Hindari Gagal Bayar Pinjaman Online
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dr Laily Dwi Arsyianti, seorang pakar ekonomi dari IPB University, menyoroti maraknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) belakangan ini. Ia menjelaskan bahwa fenomena gagal bayar ini tidak hanya disebabkan oleh masalah ekonomi semata, namun lebih banyak dipengaruhi oleh perilaku konsumtif masyarakat yang semakin meningkat.
“Fenomena gagal bayar ini mencerminkan meningkatnya penggunaan pinjol yang tidak lagi berdasarkan kebutuhan mendesak atau produktif, melainkan untuk memenuhi gaya hidup dan mengikuti tren sosial,” ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikutip pada Kamis (17/7/2025).
Beberapa orang bahkan memaksakan diri untuk membeli barang-barang seperti ponsel terbaru, meskipun kondisi keuangan tidak mendukung. Ini menunjukkan bahwa pinjaman mulai digunakan untuk kepentingan konsumtif, bukan lagi sebagai solusi keuangan saat darurat.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2025 menunjukkan total pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum terbayar mencapai Rp 79,96 triliun, dengan tingkat wanprestasi atau TWP90 sebesar 2,77 persen. Dr Laily mengingatkan bahwa utang pinjol tidak akan hilang, malah bunganya dapat terus bertambah.
“Semua riwayat kredit tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan jika tidak dibayar dalam waktu 180 hari, akan berstatus kredit macet,” katanya.
Menurutnya, status kredit macet ini akan menyulitkan seseorang dalam pengajuan pinjaman penting di masa depan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, atau kartu kredit. Dr Laily juga mengingatkan, penyedia pinjol memiliki berbagai cara untuk menagih utang, termasuk mengakses data pribadi peminjam.
