ICW Ungkap Lima Kejanggalan Proyek Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun dan Pentingnya Pemeriksaan Nadiem
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan korupsi dalam proyek dengan anggaran senilai Rp 9,9 triliun selama periode 2019-2023 di Kemendikbudristek. ICW menyarankan agar tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
ICW dalam pernyataannya juga mengatakan bahwa kasus ini harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. ICW menekankan bahwa kasus ini tidak boleh hanya menargetkan pertanggungjawaban staf ahli menteri.
“Pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung (Jampidsus) di antaranya yaitu PPK, KPA, dan Nadiem Makarim sebagai menteri atau pengguna anggaran,” begitu pernyataan ICW yang disampaikan dalam rilis resminya.
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, investigasi yang dilakukan di Jampidsus tampak menargetkan tiga staf khusus dan tim teknis yang merupakan bagian dari lingkaran utama Menteri Nadiem. Tiga staf khusus dan tim teknis tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA).
Penyidik bahkan melakukan penggeledahan di kediaman dan apartemen ketiga staf khusus serta tim teknis pengadaan laptop chromebook tersebut. Bahkan pada Kamis, penyidik Jampidsus mengeluarkan status cegah terhadap tiga nama itu.
Sementara itu, terhadap Nadiem, sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran program digitalisasi pendidikan tersebut, belum pernah diperiksa penyidik. Menurut ICW, staf khusus sebenarnya tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di kementerian.
Menurut ICW, dalam pengadaan barang dan jasa di atas Rp 200 juta di kementerian, otoritas yang berwenang adalah PPK. “PPK yang bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri. Sehingga peran staf khusus dalam pengadaan ini perlu diusut, dan ditelusuri siapa pemberi perintah atau pesan, dan bagaimana staf khusus melakukan perannya tersebut,” kata ICW.
ICW juga menyoroti peran Nadiem sebagai menteri saat itu yang seharusnya ditelusuri. Karena Nadiem, menurut ICW, seharusnya menjadi otoritas tertinggi di Kemendikbudristek yang menandatangani spesifikasi laptop chromebook tersebut. “Penentuan spesifikasi laptop tertera dalam lampiran Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim,” ungkap ICW.
Dari penelusurannya, ICW menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang menyangkut pengadaan laptop chromebook.
