Indonesia Intensifkan Upaya Lobi untuk Penurunan Tarif Dagang AS
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Tim negosiasi tarif perdagangan Amerika Serikat sedang berusaha agar tarif resiprokal terhadap Indonesia bisa diturunkan di bawah 32 persen. Hal ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden untuk Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu.
“Kita harus berusaha menurunkan tarif dari 32 persen. Jika Inggris mendapatkan tarif 10 persen, kita juga berharap bisa mendapatkan yang lebih baik,” ujar Mari dalam wawancara singkat di Jakarta, Kamis (3/7).
Mari menjelaskan bahwa dari total tarif 32 persen, terdapat 10 persen yang merupakan tarif universal untuk semua negara, sedangkan 22 persen lainnya adalah tarif resiprokal yang dikenakan khusus oleh AS. Besaran 22 persen ini sebenarnya adalah hasil diskon 50 persen dari perhitungan awal AS.
“Apakah kita akan mendapatkan tarif nol, hanya tarif resiprokal, atau bagian dari tarif resiprokal, menjadi bahan negosiasi dan request and offer yang sedang berlangsung saat ini,” kata mantan Menteri Perdagangan RI periode 2004–2011 tersebut.
Ia berharap Indonesia dapat menerima perlakuan lebih baik dari AS, setidaknya dengan menekan tarif resiprokal di bawah 20 persen, seperti Vietnam yang saat ini dikenakan tarif sebesar 20 persen.
Menurut Mari, negosiasi tarif dengan AS belum sepenuhnya selesai. Masih ada beberapa isu yang perlu diselesaikan, tidak hanya dengan Indonesia, tetapi juga dengan China, Vietnam, dan Inggris. Dia menyebutkan bahwa dialog lanjutan kemungkinan akan tetap berlangsung meskipun tenggat waktu yang ditetapkan AS adalah 9 Juli.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump pada 2 April mengumumkan kebijakan kenaikan tarif sedikitnya 10 persen terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia. Kenaikan ini diberlakukan pada barang-barang yang masuk ke pasar AS.
Menurut unggahan resmi Gedung Putih di Instagram, Indonesia menempati posisi kedelapan dalam daftar negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran mencapai 32 persen.
Trump menegaskan pada 2 Juli bahwa ia tidak akan mempertimbangkan penundaan tenggat waktu 9 Juli untuk pemberlakuan kembali tarif impor tersebut.
