Indra Dihukum Mati atas Pembunuhan dan Pemerkosaan Penjual Gorengan
BERITA TERBARU INDONESIA, PADANG — Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (8/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon dengan hukuman mati terkait kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bernama Nia Kurnia Sari (NKS).
“Sebagaimana dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa,” ungkap Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo di Pariaman.
Tuntutan tersebut diajukan karena terdakwa dinilai telah melakukan tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan, serta memiliki catatan pidana sebelumnya.
Catatan pidana terdahulu terdakwa termasuk kasus narkotika, asusila, dan pencurian.
“Oleh karena itu, kami meminta hukuman maksimal,” ujarnya.
Meskipun berharap tuntutan ini dikabulkan, pihak JPU menyerahkan keputusan akhir kepada hakim yang memiliki pertimbangannya sendiri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon menganggap tuntutan JPU terlalu dipaksakan karena tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana terhadap NKS sejak awal sidang.
“Yang ada itu menurut ahli forensik hanyalah penganiayaan. Terdapat memar di tubuh Nia,” jelasnya.
Menurut ahli forensik, NKS meninggal bukan karena tali, tetapi karena ada penekanan di bagian dada. Menurutnya, tugas jaksa adalah menyajikan bukti dan fakta di persidangan.
“Jika bukti dan fakta di persidangan tidak ada, berarti tuntutan tersebut tidak berdasar,” tambahnya.
Sebelumnya, pada September tahun lalu, Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26), tersangka dalam pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), penjual gorengan dari Kecamatan 2×11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini dicari,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut di Parik Malintang.
Tersangka diamankan di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam pada sekitar pukul 15.00 WIB.
