Hadits Nabi yang Menjadi Landasan Fatwa Haramnya Usaha Ternak Babi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa terkait hukum usaha peternakan babi. Dalam keputusan tersebut, usaha peternakan babi dinyatakan haram.
Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 itu juga menegaskan bahwa menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram. Selain itu, memberi izin, membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi juga dihukumi haram.
Hadits Nabi Muhammad SAW yang Menjadi Dasar Fatwa
Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu, beliau mendengar Rasulullah bersabda: Ketika hari penaklukan di Makkah, Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai sapi dan kambing, karena bisa digunakan untuk memoles sarung pedang, meminyaki kulit-kulit, dan sebagai bahan minyak penerangan bagi manusia?
Rasulullah menjawab: Tidak, itu tetap haram. Kemudian beliau bersabda: Semoga Allah melaknat Yahudi, karena saat Allah mengharamkan lemak hewan sapi dan kambing, mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. (HR Imam Bukhari)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya, serta mengharamkan bangkai dan babi beserta hasil penjualannya (HR Abu Daud)
Abi Dzar radhiallahu anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: Katakanlah yang benar meskipun itu pahit. (HR Imam Ahmad)
