Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Hadits Nabi yang Menjadi Landasan Fatwa Haramnya Usaha Ternak Babi
  • Berita

Hadits Nabi yang Menjadi Landasan Fatwa Haramnya Usaha Ternak Babi

Dewi Anjani Agustus 6, 2025

Hadits Nabi yang Menjadi Landasan Fatwa Haramnya Usaha Ternak Babi

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa terkait hukum usaha peternakan babi. Dalam keputusan tersebut, usaha peternakan babi dinyatakan haram.

Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 itu juga menegaskan bahwa menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram. Selain itu, memberi izin, membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi juga dihukumi haram.

Hadits Nabi Muhammad SAW yang Menjadi Dasar Fatwa

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu, beliau mendengar Rasulullah bersabda: Ketika hari penaklukan di Makkah, Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai sapi dan kambing, karena bisa digunakan untuk memoles sarung pedang, meminyaki kulit-kulit, dan sebagai bahan minyak penerangan bagi manusia?

Rasulullah menjawab: Tidak, itu tetap haram. Kemudian beliau bersabda: Semoga Allah melaknat Yahudi, karena saat Allah mengharamkan lemak hewan sapi dan kambing, mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. (HR Imam Bukhari)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya, serta mengharamkan bangkai dan babi beserta hasil penjualannya (HR Abu Daud)

Abi Dzar radhiallahu anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: Katakanlah yang benar meskipun itu pahit. (HR Imam Ahmad)

Continue Reading

Previous: KPK Akan Memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Next: Venteny Umumkan Hasil Keuangan Semester I 2025 dan Tekankan Komitmennya

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.