Istana Pastikan Penunjukan Djaka Budi Sebagai Dirjen Bea Cukai Sesuai Aturan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa dalam pengangkatan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan, tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar. Prasetyo menjelaskan bahwa Djaka telah resmi mengundurkan diri dari TNI sebelum menerima posisi sebagai Dirjen.
“Menurut peraturan, beliau harus mengundurkan diri sebelum penugasan dimulai. Ini adalah penugasan. Beliau sudah mengundurkan diri, jadi tidak ada pelanggaran aturan,” kata Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/5/2025).
Ia menambahkan bahwa posisi Dirjen Bea dan Cukai bukanlah pekerjaan mudah, sehingga diperlukan individu yang tepat dan memiliki kemampuan yang mumpuni.
“Menata sistem perpajakan, khususnya bea dan cukai, bukanlah tugas ringan. Tidak semua prajurit TNI yang mendapat penugasan ini siap untuk menerimanya,” jelasnya.
Prasetyo juga menekankan pentingnya menghormati institusi TNI dan prajuritnya yang menunjukkan loyalitas serta kepatuhan terhadap hukum.
“Ini adalah pelajaran. Kritik, opini, atau pertanyaan itu sah-sah saja. Namun, kita harus menghormati bahwa institusi TNI dan prajurit-prajuritnya adalah contoh loyalitas dan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.
Proses asesmen terhadap calon Dirjen Bea dan Cukai, menurut Prasetyo, dilakukan dalam waktu yang cukup panjang. Ia tidak merinci proses tersebut, namun memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mempertimbangkan beberapa kandidat sebelum menetapkan Djaka sebagai pilihan yang tepat.
“Ada beberapa calon yang diasesmen. Ini bukan soal siapa yang terakhir, tapi beliau yang kemudian ditetapkan untuk menjalankan tugas dari Bapak Presiden,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 22 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu, di antaranya Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai yang baru menggantikan Askolani.
