Izin Tambang PT Gag Nikel Tetap Berlaku, Bahlil: Pengawasan Diperketat
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — PT Gag Nikel (PT GN) mendapatkan izin untuk melanjutkan aktivitas bisnisnya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan pemerintah pada Selasa (10/6/2025).
PT GN merupakan satu-satunya dari lima perusahaan yang tetap beroperasi di Raja Ampat. Anak perusahaan PT Antam Tbk ini diperbolehkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga masa izin atau perjanjian berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 terkait Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan dalam Kawasan Hutan.
Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menunda sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat tentang dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di kabupaten tersebut.
“Meskipun izin PT Gag tidak dicabut, atas instruksi Presiden, kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasinya. AMDAL harus ketat, reklamasi harus dilakukan dengan baik, dan tidak boleh merusak terumbu karang. Kami akan mengawasi dengan ketat terkait urusan di Raja Ampat,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara yang juga disiarkan secara daring.
Selanjutnya, Menteri ESDM merinci empat perusahaan yang izin tambangnya baru saja dicabut. Perusahaan pertama adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, kemudian PT Nurham di Pulau Waigeo, PT Mulia Raymond Perkasa (PRP) di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe.
Bahlil menjelaskan alasan di balik keputusan ini, terutama aspek lingkungan. Ia telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
“Pertama, dari sisi lingkungan, atas apa yang disampaikan Menteri LH (Hanif Faisol Nurofiq) bahwa ini melanggar,” kata Menteri ESDM.
Hasil kunjungan ke lapangan juga menjadi dasar. Pada akhir pekan lalu, tim Kementerian ESDM yang dipimpin Bahlil mengunjungi Pulau Gag. Kunjungan ini dilakukan di sela-sela agenda pemantauan sumur minyak dan gas bumi (migas) di Sorong dan sekitarnya.
“Kami turun ke lapangan untuk memeriksa secara langsung kawasan-kawasan ini. Menurut kami, harus dilindungi,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.
Bahlil mengakui bahwa keputusan ini akan menimbulkan perdebatan. Izin-izin tambang tersebut diberikan sebelum beberapa area di Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. Namun, arahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas.
Raja Ampat harus tetap menjadi destinasi wisata yang dikelola dengan cara terbaik, baik untuk Indonesia maupun dunia.
“Alasannya adalah, pertama, terkait lingkungan, kedua, secara teknis setelah kami melihat, sebagian masuk dalam kawasan geopark, ketiga adalah keputusan rapat terbatas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat yang saya kunjungi,” jelas Bahlil.
Berdasarkan laporan masyarakat dan media, kegiatan pertambangan nikel mengancam ekosistem Raja Ampat. Menanggapi hal ini, KLH/BPLH melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Berikut hasil temuan KLH.
PT GN beroperasi di Pulau Gag yang seluruhnya termasuk kawasan hutan lindung dan kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.
PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan pencemaran akibat jebolnya settling pond dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH/BPLH akan meninjau ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.
PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.
PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.
KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. KLH/BPLH memastikan seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku.
