Menanggapi Isu Sengketa, Berikut Sejarah Kepemilikan Tanah Blang Padang di Aceh Menurut TNI AD
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memaparkan sejarah kepemilikan tanah Blang Padang yang terletak di Provinsi Aceh.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Kadispenad menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya digunakan oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai pusat konsentrasi pasukan saat masa perjuangan tahun 1945.
Setelah itu, pasukan Belanda KNIL menyerahkan lahan serta fasilitas yang ada di atasnya kepada pihak Indonesia.
“Pada tahun 1950, Pemerintah Belanda melalui KNIL menyerahkan seluruh fasilitas militer yang berada di tanah Blang Padang dan area sekitarnya kepada militer Indonesia, dan beberapa dokumen terkait disimpan di TNI AD,” tutur Wahyu.
Selanjutnya, ujar Wahyu, setelah melalui beberapa tahapan administrasi, Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Surat tersebut menetapkan Kemhan sebagai Pengguna Barang atas lahan tersebut. “Tahapan berikutnya, Kemhan sebagai Pengguna Barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB),” tambah Wahyu.
