JPPI Tekankan KDM, Standar Nasional Jumlah Siswa per Kelas Sudah Ada
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) atas kebijakan menambah jumlah siswa per kelas di sekolah menengah atas menjadi 50 orang. JPPI mendesak KDM untuk membedakan antara pembuatan konten dan kebijakan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menekankan bahwa jumlah siswa per kelas sudah memiliki standar nasional. Standar ini sesuai dengan kapasitas guru dalam mengajar dan efektivitas pembelajaran siswa.
Ubaid menyebutkan, ketika rombongan belajar (rombel) ditambah menjadi 50 siswa, efektivitas pasti menurun dan kemampuan anak untuk belajar juga akan berkurang. Ubaid menilai kebijakan KDM kurang tepat, meskipun bertujuan mencegah angka putus sekolah.
Ubaid menegaskan bahwa guru akan kesulitan mengajar 50 siswa dalam satu kelas. Karenanya, kebijakan yang diambil KDM dianggap tidak tepat meskipun niatnya baik.
Ubaid mengkritik tindakan KDM yang seolah-olah membuat konten ketika mengeluarkan kebijakan. Ia menekankan harus ada pemisahan yang jelas antara membuat konten dan menyusun kebijakan.
Ubaid menyarankan agar KDM tidak membuat kebijakan pendidikan yang sembarangan. Ia mengingatkan banyaknya pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan yang harus diselesaikan oleh KDM.
“Jangan asal-asalan karena situasi pendidikan kita saat ini tidak dalam kondisi baik. Kita perlu cermat dan mempertimbangkan bagaimana kebijakan dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Jika kita sembarangan, kualitas pendidikan akan semakin merosot,” ungkap Ubaid.
