Kader PDIP Kecewa Hasto Dituntut 7 Tahun, Berharap Hakim Berikan Vonis Bebas
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan kepada majelis hakim agar Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2025). Sekjen DPP PDIP tersebut dianggap bersalah dalam kasus menghalangi penyidikan dan penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Kader DPD PDIP DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tujuh tahun penjara yang dikenakan kepada Hasto dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan buron Harun Masiku. Menurutnya, kasus ini dipenuhi dengan muatan politis.
“Sebagai kader, kami merasa sedih dan kecewa, namun kami tetap menghormati tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ungkap Kenneth dalam keterangannya, Kamis.
Kenneth menegaskan, tidak ada bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan selama proses persidangan. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil keputusan. “Kami berharap majelis hakim bisa memvonis bebas atau setidaknya memberikan vonis seringan-ringannya,” ujar anggota Fraksi PDIP DPRD DKI tersebut.
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas hakim dan menolak segala bentuk suap atau intervensi. Kenneth menilai bahwa pesan tersebut tidak boleh diabaikan. “Pak Prabowo sangat peduli terhadap para hakim sebagai wakil Tuhan. Ini adalah niat yang baik dan kami berharap dapat membawa sistem peradilan menuju keadilan yang sejati,” tuturnya.
