Monita Tahalea Ingin Regulasi Daftar Lagu oleh Promotor Diterapkan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Penyanyi sekaligus penulis lagu Monita Tahalea menyampaikan harapannya agar terdapat regulasi yang mengatur mengenai daftar lagu yang diserahkan oleh promotor saat menyelenggarakan sebuah acara. Monita menilai bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi karya-karya kreatif di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Namun demikian, Monita juga berharap adanya aturan mengenai pengiriman daftar lagu atau ‘submit song list’ oleh penyelenggara acara, sebagaimana yang diterapkan di luar negeri. “Sebenarnya, praktik ini sudah berjalan di kancah internasional. Mungkin di sini belum sepenuhnya diterapkan, jadi memang harus disosialisasikan,” ujar Monita pada Kamis (3/7/2025).
- Anak-Anak Almarhum Hamdan ATT Berbagi Cerita: Ayah Enggak Sekadar Legenda Musik
- Harmoni Zaman 70’s, Ajang Penghargaan Spesial untuk Legenda Musik Indonesia
- Kasus Royalti Agnez Mo dan Vidi Aldiano, MK Pertanyakan Tata Kelola Lembaga Royalti Musik
Praktik ini dapat memudahkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pihak terkait dalam melacak kapan dan di mana lagu tersebut dimainkan, baik oleh musisi pemilik lagu maupun pihak lain. Monita juga menyoroti pentingnya transparansi dalam distribusi royalti dari kegiatan bermusik, terutama terkait polemik mengenai hak kekayaan intelektual di ranah musik.
Royalti musik dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Monita mendorong agar lembaga tersebut meningkatkan sistem dan cara kerjanya. “Yang didorong mungkin lebih ke LMKN, ya, agar memiliki sistem yang lebih baik. Cara kerja yang lebih baik karena sebenarnya sudah ada lembaga yang mengatur di sini. Kecuali kalau sama sekali tidak ada,” ujar Monita.
Dia menekankan pentingnya pendistribusian royalti yang setransparan mungkin agar tidak ada kesalahpahaman atau konflik antara musisi, penyanyi, dan pencipta lagu. Musisi dan karya-karya mereka sudah terdaftar di LMKN, sehingga Monita berharap para penyanyi tidak perlu lagi mencatat sendiri siapa saja yang memutar lagu-lagu mereka.
Transparansi juga mencakup pengawasan setiap lagu yang diputar di kafe maupun tempat lainnya. Mengenai perbedaan pendapat di kalangan musisi terkait pemungutan royalti musik, Monita berharap agar semua pihak lebih fokus memperbaiki sistem daripada terus berdebat tanpa henti.
Menurut Monita, kerjasama semua pihak akan membuat ekosistem musik Indonesia lebih dinamis dan memungkinkan semua pihak untuk berkembang tanpa ada yang tertinggal.
