Kapolri Pertimbangkan Pemeriksaan Ulang Budi Arie Terkait Kasus Judol Jika Muncul Bukti Baru
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, menyatakan adanya kemungkinan untuk memanggil kembali Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, terkait kasus perjudian online atau daring. Pemeriksaan ulang terhadap Budi Arie akan dilakukan jika ada bukti baru yang muncul dalam persidangan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kapolri menyatakan, “Kami pernah memeriksanya, dan mungkin akan kami konfirmasi ulang jika memang ada petunjuk baru,” di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Proses persidangan yang sedang berlangsung dapat memberikan petunjuk baru untuk penyidikan lanjutan. Hal ini memungkinkan penyidik kepolisian untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Budi Arie.
Sigit menambahkan, Polri tetap memantau proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi daring oleh beberapa oknum pegawai Kementerian Kominfo, yang kini disebut Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Tentu kami akan mengikuti proses sidang. Petunjuk dari hakim seperti apa, dan mungkin akan kami konfirmasi ulang jika memang ada petunjuk,” tambah Kapolri.
Budi Arie sebelumnya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ini pada 19 Desember 2024. Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).
Nama Budi Arie juga muncul dalam dakwaan empat terdakwa kasus pengamanan situs judi daring yang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang melibatkan pegawai Kemenkominfo dan agen-agen judi daring.
Dari sejumlah tersangka ini, empat di antaranya telah diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa dari kalangan pegawai dan tenaga ahli di Kemenkominfo. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
