Kebijakan Rombel 50 Siswa per Kelas Ditantang, Begini Tanggapan Pemprov Jabar
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggarisbawahi prioritas mereka terhadap akses pendidikan untuk anak-anak, sebagai jawaban atas gugatan hukum mengenai kebijakan jumlah rombongan belajar (rombel) yang mencapai 50 siswa per kelas yang diajukan oleh Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatma, menekankan bahwa pembatasan rombel tersebut didasarkan pada kajian mendalam dari berbagai sudut, termasuk yuridis, filosofis, dan sosiologis, karena pemerintah berkewajiban memastikan setiap anak usia sekolah dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala kuota atau masalah ekonomi.
“Kami menghadapi potensi anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah. Ini adalah tentang pelayanan dasar. Oleh karena itu, kebijakan rombel ini adalah wujud dukungan terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” ujar Herman di Bandung, Rabu (6/8/2025).
Meski demikian, Herman menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan hukum terkait rombel tingkat SMA yang diajukan FKSS. Ia menganggap langkah ini adalah bagian dari dinamika dalam negara hukum.
“Tidak masalah, ini adalah negara demokrasi dan negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, salah satunya melalui mekanisme gugatan ke PTUN,” ungkap Herman yang sudah menerima laporan awal dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
Herman juga menyatakan bahwa mereka akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan siap mengajukan argumen yuridis di pengadilan.
“Kami menghormati langkah FKSS, namun tentu kami juga siap. Biro Hukum telah mempelajari materi gugatan. Kami akan melakukan mitigasi dan meyakinkan bahwa kebijakan Pak Gubernur adalah kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa kebijakan penambahan rombel tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui konsultasi dengan kementerian terkait.
“Tentu tidak ada kebijakan yang sempurna, tetapi ini adalah pilihan terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Tujuannya jelas, agar tidak ada anak di Jawa Barat yang tertinggal dari akses pendidikan,” tambahnya.
Pemprov Jabar sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembatasan maksimal 50 rombel di sekolah negeri sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan mengurangi jumlah anak yang tidak melanjutkan sekolah.
Diketahui, ada gugatan dari delapan organisasi pendidikan swasta terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 terkait petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah yang mengatur penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
