Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Kebijakan Rombel 50 Siswa per Kelas Ditantang, Begini Tanggapan Pemprov Jabar
  • Berita

Kebijakan Rombel 50 Siswa per Kelas Ditantang, Begini Tanggapan Pemprov Jabar

Rina Kartika Agustus 7, 2025
kebijakan-50-siswa-per-kelas-kdm-resmi-digugat-ini-respons-pemprov-jabar

Kebijakan Rombel 50 Siswa per Kelas Ditantang, Begini Tanggapan Pemprov Jabar

BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggarisbawahi prioritas mereka terhadap akses pendidikan untuk anak-anak, sebagai jawaban atas gugatan hukum mengenai kebijakan jumlah rombongan belajar (rombel) yang mencapai 50 siswa per kelas yang diajukan oleh Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatma, menekankan bahwa pembatasan rombel tersebut didasarkan pada kajian mendalam dari berbagai sudut, termasuk yuridis, filosofis, dan sosiologis, karena pemerintah berkewajiban memastikan setiap anak usia sekolah dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala kuota atau masalah ekonomi.

“Kami menghadapi potensi anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah. Ini adalah tentang pelayanan dasar. Oleh karena itu, kebijakan rombel ini adalah wujud dukungan terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” ujar Herman di Bandung, Rabu (6/8/2025).

Meski demikian, Herman menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan hukum terkait rombel tingkat SMA yang diajukan FKSS. Ia menganggap langkah ini adalah bagian dari dinamika dalam negara hukum.

“Tidak masalah, ini adalah negara demokrasi dan negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, salah satunya melalui mekanisme gugatan ke PTUN,” ungkap Herman yang sudah menerima laporan awal dari Biro Hukum Pemprov Jabar.

Herman juga menyatakan bahwa mereka akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan siap mengajukan argumen yuridis di pengadilan.

“Kami menghormati langkah FKSS, namun tentu kami juga siap. Biro Hukum telah mempelajari materi gugatan. Kami akan melakukan mitigasi dan meyakinkan bahwa kebijakan Pak Gubernur adalah kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa kebijakan penambahan rombel tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui konsultasi dengan kementerian terkait.

“Tentu tidak ada kebijakan yang sempurna, tetapi ini adalah pilihan terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Tujuannya jelas, agar tidak ada anak di Jawa Barat yang tertinggal dari akses pendidikan,” tambahnya.

Pemprov Jabar sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembatasan maksimal 50 rombel di sekolah negeri sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan mengurangi jumlah anak yang tidak melanjutkan sekolah.

Diketahui, ada gugatan dari delapan organisasi pendidikan swasta terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 terkait petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah yang mengatur penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Continue Reading

Previous: Kebiasaan Menunda Pekerjaan Tidak Selalu Tanda Kemalasan, Inilah Pendapat Ahli
Next: Imigrasi Lakukan Operasi Terkait Dugaan Eks Tentara Israel Kelola Vila di Bali

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.