Kejagung Mulai Melakukan Pemeriksaan Terkait Kasus PT Sritex
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai proses pemeriksaan saksi-saksi dalam penyelidikan awal mengenai dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Pada Kamis (8/5/2025), tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap YBS, yang merupakan accounting manager di PT Senang Kharisma Textile, anak perusahaan dari Group Sritex.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa YBS diperiksa sebagai saksi. “Pemeriksaan YBS sedang berlangsung hari ini,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Menurut Harli, tim penyidik akan terus memberikan informasi terbaru terkait proses penyelidikan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang menyebabkan kebangkrutan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Pekan lalu, Harli menyampaikan bahwa tim penyidik di Jampidsus juga telah meminta keterangan dari beberapa perusahaan perbankan terkait kasus yang sama. Namun, Harli belum bersedia mengungkapkan nama-nama bank yang telah diperiksa.
“Beberapa bank daerah sudah diperiksa sebelumnya,” kata Harli pekan lalu. Penyelidikan kasus korupsi di PT Sritex pertama kali diungkapkan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepada BERITA TERBARU INDONESIA, Febrie menyampaikan bahwa penyelidikan sudah dimulai sejak akhir 2024. “Sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Febrie, Kamis (1/5/2025) lalu.
Febrie menjelaskan bahwa fokus penyidikan timnya adalah dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank milik pemerintah kepada PT Sritex, yang merupakan perusahaan tekstil yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
PT Sritex adalah korporasi tekstil terbesar di Indonesia. Pada 21 Oktober 2024, berdasarkan putusan pengadilan niaga, perusahaan yang telah beroperasi sejak 1966 ini dinyatakan bangkrut atau pailit. Kondisi tersebut mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap setidaknya 11 ribu pekerja. Pada 1 Maret 2025, perusahaan yang telah beroperasi selama 59 tahun ini akhirnya menutup operasionalnya secara permanen.
Sebelum penghentian operasional diumumkan, tim kurator dari PT Sritex pada Januari 2025 sempat merilis catatan utang-piutang sebesar Rp 29,8 triliun dari 1.654 kreditur. Diketahui, PT Sritex memiliki utang sebesar Rp 4,2 triliun, dengan rincian Rp 2,9 triliun kepada Bank BNI; Rp 611 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten; Rp 185 miliar kepada Bank DKI; dan Rp 502 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng).
