Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung memulai penyelidikan baru seputar korupsi. Pada Senin, 26 Mei 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan penyelidikan kasus baru yang melibatkan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019-2023. Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa status penanganan hukum telah ditingkatkan sejak 20 Mei 2025. “Penyidik di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujar Harli di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan kolusi jahat antara pihak internal kementerian dan swasta. Mereka diduga mempengaruhi tim teknis untuk melakukan kajian teknis terkait pengadaan alat digitalisasi pendidikan. “Kolusi tersebut dilakukan dengan mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan,” kata Harli.
Kajian teknis tersebut menghasilkan rekomendasi agar program digitalisasi pendidikan menggunakan laptop atau komputer jinjing bagi seluruh siswa, dengan sistem operasi khusus. “Diarahkan agar laptop yang digunakan berbasis sistem operasi chromebook,” tambah Harli. Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, penggunaan laptop dengan sistem tersebut tidak diperlukan.
Harli juga menyebut bahwa penggunaan laptop beroperasi sistem chromebook ini telah diuji coba pada tahun 2019. Dalam uji coba tersebut, penggunaan chromebook tidak memenuhi kebutuhan yang ada. Namun, program digitalisasi tetap dilaksanakan dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun, terbagi menjadi Rp 3,82 triliun dari alokasi dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
“Pada 2019, uji coba terhadap 1.000 unit chromebook tidak efektif,” jelas Harli. Program digitalisasi pendidikan juga tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan akses internet di berbagai wilayah. “Sehingga diduga terjadi kolusi yang mengarah pada tindakan pidana korupsi,” kata Harli. Selain mengumumkan peningkatan ke tahap penyidikan, Harli menyatakan bahwa tim penyidik di Jampidsus telah menggeledah dua lokasi yang merupakan tempat tinggal dua pejabat tinggi di Kemendikbudristek.
