Kejaksaan Agung Pertimbangkan Banding atas Vonis Tom Lembong
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan tujuh tahun penjara.
“Kami masih dalam tahap mempertimbangkan selama tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, pada hari Minggu (20/7/2025).
Anang menjelaskan bahwa JPU menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tom Lembong, yang merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, divonis empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. “Terdakwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan pada Jumat (18/7/2025).
Sebelum memberikan vonis, majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan termasuk kebijakan importasi gula yang dibuat oleh Tom Lembong, yang dianggap lebih mengutamakan ekonomi kapitalis daripada sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila.
Hakim ketua juga menyatakan bahwa Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak menjalankan tugas secara akuntabel, bertanggung jawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.
