BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Evaluasi Tarif Penerbangan oleh Kemenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan evaluasi terhadap tarif angkutan udara. Pertimbangan utama dalam evaluasi ini adalah meningkatnya biaya operasional maskapai penerbangan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta pada Kamis (22/5/2025), Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa evaluasi ini sangat penting mengingat adanya peningkatan biaya perawatan. Hal ini terjadi karena kebutuhan reaktivasi pesawat setelah pandemi COVID-19.
Ekosistem suku cadang global yang terganggu juga memperburuk situasi. Beberapa masalah yang muncul termasuk kelangkaan mesin, kenaikan harga kontrak perawatan, dan fluktuasi nilai tukar dolar AS.
Lukman juga menyatakan bahwa ada penurunan biaya sewa pesawat akibat penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) PSAK 73 Tahun 2020 yang mengubah pencatatan sewa menjadi penyusutan. Restrukturisasi utang sewa pesawat setelah COVID-19 juga menjadi faktor tambahan.
Usulan Perubahan Kebijakan Tarif
Ditjen Perhubungan Udara mengusulkan beberapa perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
- Revisi Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 yang mengatur tarif batas atas penumpang kelas ekonomi. Ini termasuk formulasi baru yang mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh, serta penyesuaian tarif batas atas dan bawah.
- Penyesuaian tarif khusus untuk rute-rute jarak pendek kelas ekonomi agar lebih ekonomis dan kompetitif.
- Diferensiasi tarif berdasarkan kelompok layanan akan diberlakukan hanya untuk pesawat tipe jet, bukan tipe propeller. Langkah ini bertujuan untuk mendorong penerbangan dengan pesawat propeler yang banyak digunakan di daerah terpencil.
- Penyesuaian tarif batas bawah dari tarif batas atas diusulkan untuk mencegah praktik predatory pricing dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dalam industri penerbangan.
Penyesuaian ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan tarif yang terlalu lebar antara musim sepi dan musim ramai, yang sering menjadi sumber keluhan masyarakat.
