Kementerian PKP Siapkan Aturan Agar Rumah Tidak Menjadi Investasi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk membatasi kepemilikan rumah oleh satu individu. Tujuannya adalah agar rumah tidak menjadi instrumen investasi.
“Kami saat ini tengah mempersiapkan dan membahas masukan-masukan untuk rancangan Undang-Undang Perumahan,” ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Maruarar memberikan pernyataan tersebut ketika ditanya oleh wartawan tentang langkah Kementerian PKP dalam mencegah seseorang memiliki lebih dari satu rumah dan menjadikannya sebagai sarana investasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rancangan aturan itu juga akan mencakup pemanfaatan aset-aset negara untuk pembangunan perumahan rakyat.
Ia memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan tidak akan menghalangi niat baik pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.
“Seperti yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto, jangan sampai aturan itu menghambat kami dalam berbuat baik untuk rakyat. Seperti itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menambahkan bahwa Kementerian PKP perlu menyusun RUU tersebut dengan hati-hati.
“Dari aspek keadilannya, dan tentu dari aspek kualitas huniannya. Memang, kami harus menata dengan sangat baik,” katanya.
