Kementerian Transmigrasi Siapkan Pembagian 2.895 Sertifikat Lahan pada Juli 2025
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menetapkan target untuk mendistribusikan sertifikat hak milik (SHM) bagi 2.895 bidang tanah transmigrasi pada Juli 2025. Jumlah ini adalah bagian dari 13.751 bidang tanah yang dijadikan target penerbitan SHM tahun ini dari total usulan sebanyak 33.340 bidang.
Menurut Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara, dari total usulan tersebut, sebanyak 19.589 bidang belum dapat disertifikasi karena berbagai kendala yang dihadapi.
“Berdasarkan monitoring dan evaluasi, dari 33.340 bidang lahan yang diusulkan, terdapat 13.751 bidang yang menjadi target penerbitan SHM pada tahun 2025,” ujar Iftitah saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Iftitah menjelaskan, beberapa bidang tanah belum dapat disertifikasi akibat masalah seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa dengan masyarakat adat, klaim kawasan hutan, hingga konflik dengan pelaku usaha yang melibatkan lahan transmigrasi dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
“Ada juga lahan yang ditelantarkan oleh transmigran dan kemudian dimanfaatkan pihak lain, yang akhirnya ingin diklaim kembali oleh penerima awal,” tambah Iftitah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementrans bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Iftitah memastikan, dari total 13.751 bidang lahan yang akan disertifikasi tahun ini, sebanyak 2.895 bidang telah selesai diproses dan akan diberikan secara simbolis pada Juli 2025. Sisanya akan didistribusikan secara bertahap hingga Desember 2025.
Wilayah prioritas untuk penyerahan SHM tahun ini termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Wilayah-wilayah ini dinilai memiliki beban sertifikasi yang besar dan dokumen yang sudah jelas dan bersih.
“Fokus penyerahan SHM juga didasarkan pada kelengkapan berkas usulan serta kepastian status lahan,” tuturnya.
