Kemegahan Hari Bhayangkara di Tengah Tantangan Polri
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Polisi merayakan hari lahirnya yang ke-79 dengan acara meriah pada Selasa (1/7/2025). Bagaimana kinerja lembaga ini dalam setahun terakhir?
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengadakan upacara HUT Ke-79 Bhayangkara di area Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Upacara ini dimulai dengan pembacaan susunan komandan upacara dan pemimpin pasukan baris-berbaris.
- Polri Menjadi Pelopor Ketahanan Pangan Nasional Sepanjang 2025
- HUT ke-79 Bhayangkara: Tantangan dan Harapan Baru untuk Reformasi Polri
- Kapolri Memutasi 23 Perwira Polda Jateng, Berikut Daftarnya
Menurut laporan, pada pukul 07.48 WIB, Presiden RI Prabowo Subianto hadir dengan menaiki mobil Pindad Maung. Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka juga terlihat tiba di lokasi.
Pada pukul 07.57 WIB, Presiden Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming, didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memasuki area kehormatan di mimbar utama.
Setelah komandan upacara memberikan penghormatan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Presiden Prabowo bersama Kapolri Jenderal Pol. Sigit menaiki mobil komando dan mengelilingi area upacara. Beberapa pejabat dan tokoh juga hadir dalam upacara ini, antara lain mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan wakil presiden Ma’ruf Amin, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Berbagai kegiatan sudah digelar sebelumnya untuk menyambut Hari Bhayangkara. Sejumlah artis ibu kota turut hadir dalam perayaan ini. Kemeriahan serupa juga terjadi di berbagai polda di daerah-daerah.
Di tengah kemewahan tersebut, LSM (KontraS) melaporkan melalui rekaman berita media bahwa antara Juli 2024-Juni 2025 terjadi 602 kasus kekerasan yang dilakukan oleh Polri. Dari jumlah itu, penembakan menjadi kasus terbanyak dengan total 411 insiden.
Dari 602 kasus kekerasan tersebut, terdapat 38 kasus penyiksaan dengan 86 korban, di mana 10 meninggal dunia dan 76 lainnya mengalami luka ringan hingga berat. KontraS juga mencatat 37 kasus pembunuhan di luar hukum yang mengakibatkan 40 korban.
Dalam periode Juli 2024-Juni 2025, KontraS juga menemukan 44 kasus salah tangkap yang mengakibatkan 35 orang terluka dan 8 meninggal dunia. Selain itu, pengawasan KontraS melaporkan 89 pelanggaran terhadap kebebasan sipil dalam berbagai bentuk. Dalam periode yang sama, terjadi 42 kasus pembubaran paksa demonstrasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
KontraS mencatat 1.020 orang menjadi korban pelanggaran, mayoritas adalah mahasiswa. Namun, korban tidak hanya mahasiswa, jurnalis, tenaga medis, petani, siswa, masyarakat sipil, dan aktivis juga turut menjadi korban. Sementara itu, aktivis/pembela HAM mengalami 62 kasus penangkapan, yang 5 di antaranya mengalami luka-luka.
Tindakan penegakan hukum yang “timpang” seperti penundaan berlarut dan kriminalisasi terhadap partisipasi publik juga masih rentan terjadi sepanjang Juli 2024-Juni 2025.
“Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa sudah saatnya Polri berbenah dan mengevaluasi diri. Penegakan hukum, keamanan dan ketertiban seharusnya tidak dilakukan dengan melanggar hak warga negara,” tulis koordinator KontraS Dimas Bayu Arya dalam laporannya pada Senin (30/6/2025).
Sementara itu, dalam periode Juli 2023-Juni 2024, KontraS menemukan 645 kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Kasus-kasus tersebut menyebabkan 759 korban luka dan 38 korban meninggal. KontraS juga mendokumentasikan 35 kasus pembunuhan di luar hukum yang menewaskan 37 orang. Jumlah kasus pembunuhan di luar hukum meningkat dibanding tahun sebelumnya, meskipun jumlah korban menurun.
Sepanjang Juli 2023-Juni 2024, beragam peristiwa represi terhadap kebebasan sipil pun masih terjadi. KontraS mencatat 75 kasus pelanggaran terhadap kebebasan sipil yang meliputi 36 kasus pembubaran paksa, 24 kasus penangkapan sewenang-wenang, dan 20 kasus intimidasi.
“Alih-alih menjaga ketertiban dan keamanan warga, anggota Polri justru menjadi alat untuk membungkam warga. Pelanggaran terhadap kebebasan sipil umumnya dialami oleh warga yang mempertahankan ruang hidup dan menuntut haknya serta warga yang mempraktikkan hak untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat di muka umum.”
