Ketua DPR Anjurkan Penyelidikan Sebelum Memutuskan Usulan Peningkatan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengimbau agar rencana peningkatan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) diteliti lebih mendalam oleh pihak pengusul. Usulan ini berasal dari Korps Pegawai Negeri Sipil Indonesia (Korpri).
“Sebaiknya usulan tersebut (peningkatan batas usia pensiun) dikaji lebih lanjut,” kata Puan setelah bertemu dengan Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Puan menekankan pentingnya menilai manfaat dari peningkatan batas usia terhadap kinerja produktivitas ASN.
“Yang terpenting adalah bagaimana ASN nantinya dapat lebih efektif dalam melayani publik. Jadi, apakah sudah ada kajian dan dasar yang jelas?” tambahnya.
Puan mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap peningkatan batas usia pensiun ASN harus dilakukan agar jika usulan tersebut disetujui, tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri telah resmi mengusulkan peningkatan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Tujuan dari pengusulan peningkatan batas usia pensiun ini adalah untuk mendorong keahlian dan perkembangan karier pegawai ASN. Dengan harapan hidup yang semakin tinggi, sudah sepantasnya batas usia pensiun ASN ditambah, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional,” ungkap Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5/2015).
