KKP Ajak BUMN Pertambangan Laporkan Kegiatan Tahunan Secara Terjadwal
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta perusahaan yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) untuk mematuhi batas waktu dalam menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum masa berlaku habis.
Kartika Listriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, menyatakan bahwa hal ini adalah bentuk kepatuhan dan ketaatan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
- Pemprov DKI Dorong Tempat Hiburan Harus Punya Ruang Merokok Tertutup
- Daftar Lagi Jadi Ketua LPS, Purbaya Janji Tak Tutup BPR yang Bisa Diselamatkan
- Pemkot Cimahi Cari Sekda Baru, Ini Cara Mendaftar dan Jadwal Seleksinya
“Sampaikan laporan tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi, karena keterlambatan akan dikenakan denda,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
KKP dan MIND ID mengadakan sosialisasi serta bimbingan teknis terkait pengajuan PKKPRL dan laporan tahunan penggunaan ruang laut bersama Grup MIND ID di Jakarta pada Rabu (2/7/2025).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, terlambat menyampaikan laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta per hari. Penyampaian laporan tahunan adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut.
Kartika menambahkan bahwa penataan ruang laut diatur oleh berbagai regulasi, baik di tingkat nasional maupun provinsi.
“Penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum, sehingga pelanggaran akan dikenakan sanksi baik pidana maupun administratif,” tegasnya.
Untuk memudahkan penyampaian laporan tahunan KKPRL, KKP telah menyediakan aplikasi e-Sea yang dapat diakses oleh pemegang KKPRL.
