Komisi II DPR Tanggapi Usulan Korpri tentang Perpanjangan Pensiun ASN hingga 70 Tahun
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa komisinya akan memberikan perhatian khusus terhadap usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun. Menurutnya, usulan ini diterima dengan baik tanpa keberatan.
Anggota Partai Gerindra tersebut merasa perlunya dilakukan kajian mendalam terkait urgensi penambahan usia pensiun, terutama dalam hal produktivitas ASN. “Kami ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik dapat mencapai potensi maksimal. Fokusnya adalah bagaimana mereka dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
- Bimo Wijayanto, Alumnus SMA Taruna Nusantara Resmi Jadi Dirjen Pajak
- Luhut: China Senang Investasi di Indonesia Selama 10 Tahun Terakhir
- Celios Dukung Legalisasi Kasino Sebagai Alternatif Sumber Penerimaan Negara
Menurut Bahtra, adanya masa pensiun juga penting untuk regenerasi ASN, yang menjadi faktor kunci. Ketika ASN pensiun, akan ada pegawai lain yang naik jabatan dan perekrutan pegawai baru akan dilakukan.
Jika semua golongan mendapat perpanjangan usia pensiun, lanjut Bahtra, maka peluang bagi lulusan baru untuk menjadi ASN akan mengecil. Komisi II DPR RI justru ingin agar generasi muda yang kompeten dapat memberikan nuansa baru dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.
“Bukan berarti ASN yang sudah lama tidak dapat memberikan pelayanan maksimal, tetapi regenerasi tetap dibutuhkan,” jelas Bahtra.
