Komnas HAM: Pembunuhan Berencana Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita yang dilakukan oleh anggota TNI AL, Jumran, pada 22 Maret 2025. Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan Jumran termasuk pembunuhan yang direncanakan.
Komnas HAM telah memantau insiden tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), keluarga korban, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Polres Banjarbaru, serta pihak terkait lainnya.
“Kematian Juwita merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum TNI AL Kelasi I Jumran. Terdakwa merencanakan dengan matang, mulai dari mobilisasi hingga menyediakan alibi,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada Sabtu (24/10/2025).
Komnas HAM juga telah mengirimkan Pendapat HAM (amicus curiae) kepada Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Komnas HAM menekankan bahwa motif pembunuhan terhadap Juwita erat kaitannya dengan kekerasan seksual yang pertama kali dialami oleh Juwita.
“Terdakwa merasa terancam dan tidak ingin bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga memilih untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ujar Uli.
Komnas HAM mengungkap adanya pengakuan korban terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi antara Desember 2024 hingga Januari 2025. Hal ini diperkuat oleh hasil visum pada jenazah Juwita.
“Seharusnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara menyeluruh. Jika unsur kekerasan seksual terbukti, maka terdakwa harus dijerat juga dengan Pasal dalam UU TPKS, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh,” ujar Uli.
Komnas HAM juga menekankan perlunya pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Hal ini berdasarkan fakta adanya rentang waktu 16 menit yang menunjukkan perjalanan terdakwa setelah mengeksekusi korban.
“Fakta bahwa terdakwa menumpang sebanyak tiga kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju,” ujar Uli.
Selain itu, Komnas HAM mendesak Majelis Hakim untuk menerapkan pendekatan hukum berbasis korban dalam menangani kasus ini dengan menjamin keamanan dan martabat korban serta keluarganya.
“Menetapkan keluarga korban untuk menerima kompensasi dan/atau restitusi dari terdakwa sebagai akibat dari tindak pidana terhadap korban,” ujar Uli.
Komnas HAM juga mendorong Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, imparsial, berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, menghindari victim blaming, dan berperspektif gender. Hal ini bertujuan agar menghasilkan putusan yang benar-benar mencerminkan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan hak asasi manusia.
“Ini untuk menjamin pemenuhan hak atas keadilan terhadap korban dan keluarga,” ujar Uli.
