Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998 oleh Fadli Zon
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komnas Perempuan mengkritik penyangkalan mengenai pemerkosaan massal yang terjadi dalam Tragedi Mei 1998. Pernyataan penyangkalan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Kebudayaan dan politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.
Komnas Perempuan mengingatkan hasil laporan resmi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tentang kerusuhan Mei 1998 yang menunjukkan adanya pelanggaran HAM, yaitu 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Laporan ini telah diserahkan langsung kepada Presiden RI ke-3 BJ Habibie.
“Dokumen ini menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Dahlia menjelaskan bahwa temuan tersebut diikuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Tim TGPF dibentuk berdasarkan mandat resmi negara melalui keputusan bersama lima pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung pada tanggal 23 Juli 1998.
“Pembentukan ini adalah pelaksanaan langsung dari perintah presiden, menjadikan TGPF sebagai alat legal dan sah Pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta terkait kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat,” jelas Dahlia.
Dahlia juga mengungkapkan bahwa salah satu rekomendasi TGPF ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM berat kasus Mei 1998. Tim tersebut menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Penyintas telah terlalu lama menanggung beban dalam diam. Penyangkalan ini tidak hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Dahlia.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa Dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Oleh karenanya, menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan usaha kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. “Sikap seperti ini justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,” ujar Dahlia.
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan media, Menbud Fadli Zon menyatakan bahwa pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 tidak pernah terjadi. Menurut Fadli, kejadian tersebut hanya berdasarkan rumor dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
Fadli Zon mengaku bahwa pihaknya pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang menyatakan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998. “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa membuktikannya. Maksud saya, sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang dapat mempersatukan bangsa dan semangatnya harus seperti itu,” ujar Fadli Zon.
