Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998 oleh Fadli Zon
  • Berita

Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998 oleh Fadli Zon

Maya Lestari Juni 16, 2025
komnas-perempuan-sentil-penyangkalan-perkosaan-massal-pada-mei-1998-oleh-fadli-zon

Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998 oleh Fadli Zon

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komnas Perempuan mengkritik penyangkalan mengenai pemerkosaan massal yang terjadi dalam Tragedi Mei 1998. Pernyataan penyangkalan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Kebudayaan dan politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.

Komnas Perempuan mengingatkan hasil laporan resmi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tentang kerusuhan Mei 1998 yang menunjukkan adanya pelanggaran HAM, yaitu 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Laporan ini telah diserahkan langsung kepada Presiden RI ke-3 BJ Habibie.

“Dokumen ini menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Dahlia menjelaskan bahwa temuan tersebut diikuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Tim TGPF dibentuk berdasarkan mandat resmi negara melalui keputusan bersama lima pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung pada tanggal 23 Juli 1998.

“Pembentukan ini adalah pelaksanaan langsung dari perintah presiden, menjadikan TGPF sebagai alat legal dan sah Pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta terkait kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat,” jelas Dahlia.

Dahlia juga mengungkapkan bahwa salah satu rekomendasi TGPF ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM berat kasus Mei 1998. Tim tersebut menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Penyintas telah terlalu lama menanggung beban dalam diam. Penyangkalan ini tidak hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Dahlia.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa Dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Oleh karenanya, menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan usaha kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. “Sikap seperti ini justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,” ujar Dahlia.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan media, Menbud Fadli Zon menyatakan bahwa pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 tidak pernah terjadi. Menurut Fadli, kejadian tersebut hanya berdasarkan rumor dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.

Fadli Zon mengaku bahwa pihaknya pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang menyatakan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998. “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa membuktikannya. Maksud saya, sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang dapat mempersatukan bangsa dan semangatnya harus seperti itu,” ujar Fadli Zon.

Continue Reading

Previous: Mengubah Sampah Menjadi Manfaat: Rumah Zakat Ajak Komunitas Probolinggo Daur Ulang Galon Plastik
Next: Dua Hari Lagi, Jamaah Haji RI Gelombang Kedua akan Menuju Madinah dari Makkah

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.