KPAI Desak Pemerintah Terapkan Putusan MK untuk Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pemerintah pusat dan daerah menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menegaskan bahwa pendidikan dasar harus dilaksanakan tanpa biaya.
“Pemerintah pusat dan daerah wajib menindaklanjuti Putusan MK Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya. Aturan ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta yang melaksanakan pendidikan dasar,” ujar Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
KPAI menyambut baik putusan MK tersebut yang dinilai sebagai langkah penting dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan. “Putusan MK ini memperkuat mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tetapi juga soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari berbagai lapisan masyarakat,” kata Aris Adi Leksono.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” adalah kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
KPAI menilai putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan dalam bentuk kebijakan konkret, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 29,21 persen anak dari total 30,2 juta anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena berbagai hambatan, terutama faktor ekonomi.
“Kami yakin dengan diterapkannya keputusan ini, jumlah anak yang tidak bersekolah akan berkurang secara signifikan,” katanya.
Menurut dia, putusan MK ini adalah peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada tahap paling dasar.
“Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” kata Aris Adi Leksono.
