KPK Memeriksa Anggota Kepolisian dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatra Utara
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang anggota polisi terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Namun, KPK belum bersedia mengungkapkan identitas polisi tersebut.
“KPK telah memeriksa salah satu anggota kepolisian dan proses berjalan dengan baik. Kami akan memeriksa lebih lanjut terkait detail saksi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (22/7/2025).
- KPK Memeriksa Sekda Sumut Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan
- KPK Memanggil Satu PNS untuk Menggali Informasi Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut
- KDM Menolak Mencabut Larangan Studi Tur Via Media Sosial
Ketika ditanya apakah polisi tersebut memiliki keterkaitan dengan isu kapolres yang terlibat dalam operasi tangkap tangan yang sempat ramai beberapa waktu lalu, Budi menegaskan bahwa tidak ada hubungan dan isu tersebut adalah informasi yang keliru.
“Jika itu adalah informasi yang keliru. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan, tidak ada anggota kepolisian yang diamankan,” jelasnya.
Sementara itu, Budi menyatakan bahwa Polda Sumut mendukung proses pemeriksaan, dan KPK mengapresiasi hal tersebut. “Kemarin, dalam proses pemeriksaan, Polda Sumut juga mendukung sehingga proses bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Efendi, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama berhubungan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M Akhirun Efendi dan M Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
