Satriya Berharap Kewarganegaraannya Dipulihkan: Keputusan Ada di Pak Prabowo
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, Satriya Arta Kumbara, menyatakan memiliki informasi penting yang ingin disampaikan langsung kepada Menteri Luar Negeri Sugiono. Untuk alasan ini, dia membuat video di TikTok yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menlu Sugiono.
“Ini sangat penting, Mas. Ada hal krusial yang perlu saya sampaikan kepada Menlu Sugiono,” ujar Satriya ketika dikonfirmasi BERITA TERBARU INDONESIA di Jakarta, Rabu (23/7/2025). Saat ini, Satriya bergabung sebagai prajurit organik Angkatan Darat Rusia yang berada di garis depan melawan Ukraina.
- TB Hasanuddin Sebut Satriya Arta Kumbara Sudah Kehilangan Status WNI
- Eks Marinir TNI AL Ingin Balik ke Indonesia, Kemenhan: Kita Ikut Arahan Presiden
- Menhan Sjafrie Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura
Satriya enggan merinci informasi penting yang akan disampaikannya kepada Menlu Sugiono. Namun, ketika diberitahu bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau Kementerian Pertahanan (Kemenhan) belum bisa memenuhi keinginannya untuk kembali ke Indonesia, pemilik NRP 111026 saat masih aktif berdinas di Marinir TNI AL ini hanya pasrah kepada RI 1.
“Semua tergantung Pak Prabowo, Mas. Saya berdoa agar kewarganegaraan saya bisa dikembalikan,” kata Satriya.
Satriya menambahkan, hingga kini, Kemenlu maupun KBRI di Moskow belum menghubunginya. Dia menunggu tindakan pemerintah RI untuk segera menghubunginya. “Belum ada kontak sama sekali,” ujar Satriya.
Menurut catatan BERITA TERBARU INDONESIA, Satriya terakhir berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi dari sipp.dilmil-jakarta.go.id, dia disidang karena absen berdinas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Dia disidang sejak Februari dan putusan keluar pada April 2022 yang dipimpin hakim ketua Muhammad Idris. Serda Satriya disidang tanpa kehadiran karena alasan desersi. Dia diputus in absensia Dilmil II-08 Jakarta dengan nomor putusan No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akta Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023.
Satriya dijatuhi hukuman penjara satu tahun akibat tindakannya tersebut dengan oditur I Made Adnyana, S.H., dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI AL. Keberadaan Serda Satriya bertepatan dengan invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022. Tidak masuk dinas selama lebih dari sebulan ternyata membuat Serda Satriya bergabung menjadi tentara Rusia.
