KPK Amankan Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar dalam Kasus Korupsi Hibah Pemprov Jatim
BERITA TERBARU INDONESIA, SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dalam rangka penyelidikan kasus ini, KPK pada Senin (16/6/2025) memanggil beberapa saksi, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. H. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Basori.
Pada hari Senin (16/6), penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang diduga pendanaannya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat, ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur ini. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Di antara empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah pejabat negara dan satu merupakan staf dari pejabat negara tersebut. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 adalah dari pihak swasta dan dua lainnya adalah pejabat negara.
