KPK Sita 13 Kendaraan dalam Kasus Dugaan Suap TKA di Kemenaker, 8 Orang Dijadikan Tersangka
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 13 kendaraan terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan selama tahun 2020 hingga 2023. Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan pada 20 hingga 23 Mei 2025.
“Dalam kasus Kemenaker ini, KPK telah mengadakan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan, yakni 11 mobil dan dua sepeda motor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Namun demikian, dia menjelaskan bahwa KPK belum menghitung nilai dari aset yang telah disita tersebut. “Saat ini tim kami juga sedang mulai menghitung nilai dari aset-aset yang disita tersebut,” katanya.
Pada Selasa (20/5/2025), KPK menggeledah Kantor Kemenaker dan sebuah rumah pribadi di Jabodetabek, berhasil menyita tiga unit mobil. Kemudian pada Rabu (21/5/2025), penggeledahan di dua rumah di Jabodetabek kembali memperoleh tiga mobil dan satu sepeda motor.
Selanjutnya, Kamis (22/5/2025), tiga rumah di Jabodetabek digeledah dan dua mobil disita. Pada Jumat (23/5/2025), penyidik KPK menyita satu mobil dan satu sepeda motor dari sebuah rumah di Jabodetabek. Pada hari itu juga, KPK menyita dua mobil setelah memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut.
Penyitaan ini terkait dugaan suap atau gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.
KPK juga telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas para tersangka, apakah dari kalangan penyelenggara negara, swasta, atau lainnya, belum dapat diinformasikan.
