KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkab Lamongan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2017-2019.
“Empat tersangka ya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Namun, Asep belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para tersangka tersebut.
Pada kesempatan lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa identitas para tersangka akan segera diumumkan. Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terhadap kasus ini.
Saat itu, KPK juga menyatakan bahwa mereka telah menetapkan tersangka, tetapi belum dapat mengungkapkan identitasnya. Berdasarkan estimasi KPK, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 151 miliar.
Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan dengan memanggil lima aparatur sipil negara sebagai saksi. Mereka adalah Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan, Sigit Hari Mardani; Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan, Fitriasih; dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan, Joko Andriyanto.
Dua lainnya adalah Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Arkan Dwi Lestari; serta Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan, Rahman Yulianto.
