Bolehkah Berkurban dengan Dana Pinjol? Simak Penjelasannya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Di era digital yang serba praktis dan gaya hidup instan, muncul pertanyaan baru terkait ibadah kurban: Apakah sah berkurban dengan menggunakan paylater atau pinjol?
Fenomena ini semakin sering ditemui, terutama di kalangan mereka yang sangat ingin berkurban tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi. Di satu sisi, ini merupakan dorongan ibadah yang kuat. Namun, di sisi lain, penggunaan paylater atau pinjol untuk berkurban memunculkan dilema dari segi hukum dan etika.
Untuk memahami lebih dalam tentang hukum berkurban dengan paylater atau pinjol, kita perlu mengetahui syarat sah kurban menurut syariat Islam.
Syarat Sah Kurban
Pertama, Muslim
Kurban adalah bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah Swt, sehingga hanya diperuntukkan bagi umat muslim. Bagi non-muslim, kurban bukanlah kewajiban atau anjuran karena tidak sesuai dengan keyakinan mereka. Kurban dari orang yang tidak beriman dianggap tidak sah dalam Islam, karena esensi kurban adalah keikhlasan dan pengakuan terhadap keesaan Allah.
Kedua, Balig dan Berakal
Kurban tidak dibebankan kepada semua orang. Dalam Islam, kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang telah balig, berakal, dan mukallaf. Anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa tidak dibebani kewajiban ini karena belum memenuhi syarat tanggung jawab syariat.
Ketiga, Mampu Secara Finansial
Salah satu syarat utama dalam berkurban adalah kemampuan finansial. Oleh karena itu, ibadah kurban tidak diwajibkan bagi mereka yang belum mampu, sejalan dengan prinsip Islam yang tidak memberatkan umatnya.
Keempat, Mengurbankan Hewan yang Sesuai Syariat
Hewan kurban yang dipersembahkan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat syariat. Ini dilakukan agar kurban sah dan diterima oleh Allah Swt. Selain memilih hewan yang tepat dan baik, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan oleh Islam, yaitu pada Hari Raya Iduladha dan tiga Hari Tasyrik setelahnya.
Pendapat Ulama soal Kurban dengan Dana Pinjol
Dalam ilmu fikih, kurban adalah ibadah yang diwajibkan hanya bagi mereka yang mampu secara finansial atau al-istitha’ah. Artinya, jika seseorang tidak bisa berkurban tanpa berutang, maka ia tidak diwajibkan menunaikan kurban.
