Sekali Lagi, Lucky Hakim Berhentikan Sementara Seorang Kuwu, Ini Alasannya
BERITA TERBARU INDONESIA, INDRAMAYU–Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kembali mengambil tindakan tegas terhadap Kuwu (kepala desa) yang terlibat penyimpangan, terutama dalam hal anggaran. Kali ini, tindakan tegas berupa pemberhentian sementara tersebut diterapkan kepada Kuwu Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Rajudin.
“Saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara saudara Rajudin dari jabatannya sebagai Kuwu Sukaslamet, Kecamatan Kroya,” ungkap Lucky melalui akun Instagram resmi @diskominfoindramayu, pada Senin (4/8/2025).
Lucky menyatakan bahwa keputusannya didasarkan pada hasil evaluasi staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. Evaluasi tersebut menemukan sejumlah masalah terkait penggunaan anggaran. “Ditemukan fakta-fakta bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai beberapa ratus juta rupiah,” ujarnya.
Lucky meminta kepada kuwu tersebut untuk segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara. “Sementara ini, kami memberhentikan sementara selama tiga bulan. Jika dana sudah dikembalikan dan masa pemberhentian selesai, yang bersangkutan dapat kembali menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya.
Perlu diketahui, tindakan pemberhentian kuwu oleh Lucky Hakim bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, ia juga melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder dan Kepala Desa Anjatan Utara di Kecamatan Anjatan.
