Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Sekali Lagi, Lucky Hakim Berhentikan Sementara Seorang Kuwu, Ini Alasannya
  • Berita

Sekali Lagi, Lucky Hakim Berhentikan Sementara Seorang Kuwu, Ini Alasannya

Maya Lestari Agustus 4, 2025
lagi-lucky-hakim-berhentikan-sementara-kuwu-ini-alasannya

Sekali Lagi, Lucky Hakim Berhentikan Sementara Seorang Kuwu, Ini Alasannya

BERITA TERBARU INDONESIA, INDRAMAYU–Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kembali mengambil tindakan tegas terhadap Kuwu (kepala desa) yang terlibat penyimpangan, terutama dalam hal anggaran. Kali ini, tindakan tegas berupa pemberhentian sementara tersebut diterapkan kepada Kuwu Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Rajudin.

“Saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara saudara Rajudin dari jabatannya sebagai Kuwu Sukaslamet, Kecamatan Kroya,” ungkap Lucky melalui akun Instagram resmi @diskominfoindramayu, pada Senin (4/8/2025).

Lucky menyatakan bahwa keputusannya didasarkan pada hasil evaluasi staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. Evaluasi tersebut menemukan sejumlah masalah terkait penggunaan anggaran. “Ditemukan fakta-fakta bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai beberapa ratus juta rupiah,” ujarnya.

Lucky meminta kepada kuwu tersebut untuk segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara. “Sementara ini, kami memberhentikan sementara selama tiga bulan. Jika dana sudah dikembalikan dan masa pemberhentian selesai, yang bersangkutan dapat kembali menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya.

Perlu diketahui, tindakan pemberhentian kuwu oleh Lucky Hakim bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, ia juga melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder dan Kepala Desa Anjatan Utara di Kecamatan Anjatan.

Continue Reading

Previous: Mengapa Orang Yahudi Tidak Diperbolehkan Beribadah di Masjid al-Aqsa
Next: Cyber University dan BRIDGE Bersatu untuk Menyiapkan Talenta Digital Berkualitas

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.