Mengapa Orang Yahudi Tidak Diperbolehkan Beribadah di Masjid al-Aqsa
BERITA TERBARU INDONESIA, YERUSALEM – Belakangan ini, kelompok sayap kanan Israel semakin sering memasuki Masjid al-Aqsa. Aksi ini bahkan melibatkan kegiatan ibadah yang sebenarnya dilarang dalam ajaran Yahudi. Apa yang sebenarnya terjadi?
Kompleks Masjid al-Aqsa, juga dikenal sebagai al-Haram al-Sharif, berada di dataran tinggi yang oleh umat Yahudi disebut sebagai Temple Mount atau Bukit Bait Suci. Aktivitas keagamaan Yahudi di wilayah masjid ini telah lama dilarang, termasuk oleh otoritas Israel, dan menjadi isu kontroversial di antara komunitas Muslim dan Yahudi beragama.
Bagi orang Yahudi yang religius, Temple Mount adalah tempat paling suci dalam Yudaisme. Ini diyakini sebagai lokasi dua kuil yang pernah menjadi pusat kerajaan Yahudi di zaman kuno, baik menurut kitab suci maupun penelitian arkeologi.
Satu-satunya bagian yang tersisa dari Kuil Kedua—yang dibangun oleh Herodes Agung dan dihancurkan oleh Romawi pada tahun 70 M sebagai hukuman atas pemberontakan Yahudi—adalah Tembok Barat, yang menjadi situs paling suci untuk doa Yahudi di kota tersebut.
Di atas bukit ini berdiri Masjid Al-Aqsa yang luas, mencakup halaman, ruang shalat, dan tempat suci lainnya, termasuk Masjid Kubah Batu yang memiliki atap emas. Masjid ini merupakan salah satu situs paling suci dalam Islam.
Menurut sumber sejarah, Kesultanan Turki Utsmaniyah menguasai Yerusalem sejak tahun 1517 dan memerintah selama 400 tahun, sebelum Inggris merebut kota tersebut selama Perang Dunia Pertama.
Penguasa Utsmaniyah berusaha mencegah bentrokan sektarian di kota ini—tidak hanya antara Yahudi dan Muslim, tetapi juga di antara berbagai sekte Kristiani yang mengklaim otoritas atas tempat-tempat suci. Mereka mengeluarkan berbagai dekrit untuk mengatur kontrol kota tersebut.
Pada tahun 1757, Sultan Osman III mengeluarkan dekrit yang dikenal sebagai ‘Status Quo’. Selain berusaha mencegah pertikaian antar komunitas Kristiani atas situs-situs seperti Gereja Makam Suci, Status Quo juga menegaskan larangan bagi non-Muslim memasuki Al-Aqsa dan melarang orang Yahudi menggunakan Tembok Barat untuk berdoa.
Sejak tahun 1921, Kepala Rabbi Yerusalem secara resmi melarang orang Yahudi memasuki Temple Mount. Dekrit ini menyatakan bahwa masuk ke situs tersebut dilarang kecuali jika seseorang ‘suci secara ritual’, yang dianggap tidak mungkin dilakukan dalam kondisi modern.
Para Rabbi percaya bahwa Temple Mount adalah tempat Mahakudus, wilayah di Bumi di mana kehadiran Tuhan muncul. Oleh karena itu, menginjakkan kaki di situs tersebut berisiko melakukan penodaan.
Menurut Pusat Urusan Masyarakat Yerusalem, dengan melarang akses ke Bukit Bait Suci, para kepala rabi mengikuti pandangan Maimonides bahwa Shechinah (Kehadiran Ilahi) masih ada di lokasi Bait Suci.
“Masuk ke dalamnya dilarang dan diancam dengan kareth (kematian berdasarkan ketetapan surgawi), mengingat saat ini orang-orang Yahudi berada dalam keadaan najis ritual karena tidak adanya sapi merah, yang abunya diperlukan untuk proses penyucian.”
Mayoritas orang Yahudi Ortodoks menghormati larangan Rabbi dan, meskipun ada banyak pengecualian selama berabad-abad. Sebagian besar, doa Yahudi diisolasi di Tembok Barat.
