Anggota Komisi V DPR Meminta Kemenhub Melakukan Pemeriksaan Terhadap Aplikator Ojol
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Edi Purwanto, anggota Komisi V DPR RI, menyatakan bahwa aplikator telah melanggar aturan dengan memotong lebih dari 20 persen dari ongkos pelanggan ke pengemudi ojol. Padahal, sesuai dengan regulasi yang ada, potongan maksimal seharusnya hanya 20 persen.
Anggota Fraksi PDIP DPR tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam diskusi itu, ia menyampaikan bahwa aplikator benar-benar melanggar regulasi yang ada.
“Saya sudah sampaikan bahwa aplikator telah melakukan tindakan yang melawan hukum, dengan potongan lebih dari 20 persen. Ada yang mencapai 47 persen,” ujarnya saat menggelar audiensi dengan pengemudi ojol di Ruang Rapat Komisi V DPR, Rabu (21/5/2025).
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 yang diterbitkan pada 22 November 2022, terdapat dua komponen potongan dari ongkos pelanggan, yakni biaya tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen dan biaya penunjang 5 persen.
Menurut Edi, aturan tersebut telah jelas-jelas diabaikan oleh aplikator. Oleh karena itu, ia meminta Kemenhub untuk melakukan audit terhadap operasional aplikator ini.
“Kami meminta Menhub untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan ini. Ini harus ditangani dengan serius, karena teman-teman pengemudi ojol sudah banyak yang prihatin,” katanya.
Sementara itu, Reni Astuti, anggota Komisi V DPR, menyatakan telah memahami aspirasi yang disampaikan oleh pengemudi ojol. Oleh sebab itu, ia mendorong agar Kemenhub segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini.
“Saya usul konkret, hari Senin kita undang Kemenhub untuk menyampaikan apa saja yang telah diutarakan di sini,” ujarnya.
