LPS Kurangi Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di Bank Umum Menjadi 4 Persen
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengurangi tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR. TBP bank umum dalam rupiah kini menjadi 4,00 persen, sementara untuk valuta asing tetap di 2,25 persen. Di sisi lain, TBP untuk simpanan dalam rupiah di BPR turun menjadi 6,50 persen.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku hingga 30 September 2025 dan akan ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan ekonomi, sektor perbankan, dan kondisi pasar keuangan,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025).
LPS mendesak agar perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP dengan transparan kepada nasabah. Informasi ini harus mudah diakses, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital. “Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan mereka memahami perlindungan yang diberikan oleh LPS,” tegas Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini adalah bagian dari upaya memberikan sinyal dan tindakan antisipatif yang berorientasi ke depan atas perkembangan ekonomi, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK). LPS menegaskan bahwa evaluasi terhadap TBP akan terus dilakukan. Perubahan akan dipertimbangkan jika terdapat perubahan signifikan pada pasar, perbankan, atau ekonomi.
