Mahasiswa Dituduh dalam Kerusuhan May Day di Semarang Ajukan Praperadilan, Kritik Polisi Bertindak Sewenang-wenang
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) telah mengajukan praperadilan atas empat mahasiswa yang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terjadinya kerusuhan dalam peringatan Hari Buruh atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 1 Mei 2025. Suara Aksi menilai bahwa penangkapan keempat mahasiswa tersebut dilakukan secara tidak adil.
“Tindakan yang tidak adil dan kekerasan aparat terlihat selama proses penangkapan dan penahanan. Penetapan tersangka pada peserta aksi tampak dipaksakan,” ujar Suara Aksi dalam pernyataan yang diunggah di situs web Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, dikutip Ahad (15/6/2025).
Suara Aksi mengungkapkan bahwa sebelumnya para orang tua dan sejumlah akademisi telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap peserta aksi yang ditahan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan atas permohonan tersebut.
“Oleh karena itu, langkah hukum praperadilan ini kami ambil sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian terhadap peserta aksi, yang difokuskan untuk menguji validitas penetapan mereka sebagai tersangka,” ujar Suara Aksi.
Terdapat empat poin yang diajukan Suara Aksi dalam praperadilan ini, yaitu:
1. Mahasiswa (para pemohon) ditetapkan sebagai tersangka dengan cepat dan tanpa bukti permulaan yang memadai serta penyitaan barang bukti oleh kepolisian dianggap melanggar hukum sehingga penetapan tersangka seharusnya dibatalkan secara hukum.
2. Penahanan oleh kepolisian dianggap berlebihan, melanggar hak asasi manusia, dan keadilan hukum.
3. Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian melanggar hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 18 KUHAP.
4. Penetapan mahasiswa sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Dalam pernyataannya, Suara Aksi juga menyoroti penangkapan terhadap jurnalis mahasiswa dan pemukulan terhadap awak media yang meliput peringatan May Day di Kota Semarang pada 1 Mei 2025. Sebanyak 14 orang peserta aksi akhirnya dibawa ke Mapolrestabes Semarang dan diperiksa dalam kondisi terluka akibat kekerasan aparat.
Delapan orang peserta aksi ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan Pasal 214 dan 170 KUHP. Dari total tersangka, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak mereka ditangkap, sementara dua lainnya, yang ditangkap pada 13 Mei 2025, dijadikan tersangka keesokan harinya.
